Pauh Parit Malintang SD N 11 Enam Lingkung

Budaya Tradisional Badabuih Disahkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Padang Pariaman

Parit Malintang Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmang menerima sertifikat KIK dari KemenkumHam, Kamis (27/1/2022) malam. Sertifikat itu tanda disahkannya budaya tradisional Badabuih sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Padang Pariaman kategori beladiri. 

Secara resmi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menerima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan HAM, atas usulan Ekspresi Budaya Tradisional Badabuih, dengan Nomor Pencatatan EBT13202200023.

Berkaitan dengan itu, Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmang mengatakan bahwa Kekayaan Intelektual Komunal bukan hanya terkait seni dan budaya saja, tetapi mencakup seluruh hak cipta (teknologi, sains, seni budaya) dan sebagainya.

Hal itu menurutnya harus mendapatkan hak paten bagi pemiliknya, di samping itu budaya harus tetap dilestarikan.

"Alhamdulillah, dengan dipatenkannya Badabuih sebagai budaya Padang Pariaman, kita punya tanggungjawab besar untuk melestarikannya," ujar Rahmang.

Wakil Bupati Padang Pariaman ini tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM dan sangat mengapresiasi kegiatan seremonial pemberian sertifikat ini.

"Terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM, karena kegiatan seperti ini sangat bermanfaat untuk pelestarian budaya daerah," imbuh Rahmang.

Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang Pariaman, Suhatman mengungkapkan bahwa di daerahnya banyak KIK yg belum didaftarkan.

Namun, ujar dia, khusus di bidang kebudayaan secara bertahap telah didaftarkan.

"Sebagian telah didaftarkan, baik melalui Kemenkumham di KIK, maupun melalui Kemdikbud dan Ristek dengan penetapan Nilai budaya dan Cagar Budaya tahun 2021 seperti Malamang dan Gandang Tasa yang telah ditetapkan menjadi Warisan budaya tak benda Indonesia dari Padang Pariaman," ucap Suhatman.

Untuk diketahui, Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmang menerima sertifikat KIK Budaya tradisional Badabuih ini pada hari Kamis (27/1/2022) malam, bertempat di Basko Hotel Kota Padang.

Rahmang menerima sertifikat KIK itu, yang diserahkan oleh Inspektur Jenderal Kementrian Hukum dan HAM Razilu dalam kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komuna (KIK) dengan tema 'Pemberdayaan KIK sebagai penunjang Program pemulihan ekonomi daerah'.

Dalam acara tersebut, diserahkan sebanyak 41 sertifikat.

Adapun sertifikat disediakan oleh Kementrian Hukum dan HAM untuk paten merek seni budaya dan karya cipta.

Enam sertifikat untuk seni budaya masing-masing didapat oleh Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok, dan Solok Selatan.

Kemudian 35 sertifikat lagi, diberikan untuk paten kelompok (pelaku usaha) dan personal.

(dikutip dari : TRIBUNPADANG.COM)

Dilihat: 268