Pauh Parit Malintang SD N 11 Enam Lingkung

​Acara Rapat MKKS SMP Se Kabupaten Padang Pariaman

Parit Malintang, Kepala Sekolah SMP Se Kabupaten Padang Pariaman mengadakan rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang bertempat di SMPN 2 Sintuk Toboh Gadang pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2019. Pada acara tersebut juga diundang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman yang diwakili oleh Kabid Pembinaan SMP Yuhendri Eka Suprianto, S.Si dan Kabid Perencanaan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan Heri Kurnia, M.Si. Acara ini adalah kegiatan rutin yang dilakukan Kepala Sekolah setiap bulannya.

Dalam Acara tersebut Yuhendra Eka Suprianto, S.Si menyampaikan arahan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman agar Kepala Sekolah memahami dan mentaati juknis BOS yang telah ditetapkan oleh Bupati Padang Pariaman. “Dalam mengelola keuangan sekolah dan membelanjakan Dana BOS Kepala Sekolah harus betul-betul memahami dan memperhatikan kebutuhan riil di sekolah dan jangan memaksakan belanja” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan, Heri Kurnia, M.Si, juga menambahkan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terkait Sistim Zonasi yang ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. “PPDB sistim zonasi ini telah diberlakukan pada tahun lalu, bahwasanya juknis untuk PPDB di Kabupaten/Kota/Provinsi diatur dengan Perbup/Perwako/Pergub, tujuannya agar pelaksanaan peraturan tersebut bukan sekedar menjadi tanggung jawab sekolah tapi juga melekat pada seluruh masyarakat, pemerintah desa, nagari dan kecamatan, semua harus tunduk pada peraturan yang sudah ditetapkan agar tidak ada polemik yang nantinya dianggap keputusan sepihak yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan masing-masing daerah”jelasnya.

Untuk informasi PPDB sistim zonasi ini dibagi dalam tiga jalur dan harus memilih salah satu diantaranya, yaitu :

Melalui Jalur Zonasi, yakni sesuai Alamat/Domisili yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dari Kantor Wali Nagari yang ditetapkan minimal 6 bulan sebelum PPDB dimulai.

Melalui Jalur Prestasi, jalur prestasi ini bukan prestasi akademik melainkan prestasi-prestasi lainnya penunjang ekstrakulikuler seperti OSN, O2SN, FLSN, FL2SN dan lain-lain serta dibuktikan dengan sertifikat minimal yang bersangkutan pernah juara di tingkat Kabupaten. Penerimaan dari jalur ini Maksimal 5 persen dari total daya tampung Penerimaan Peserta Didik Baru di Sekolah tersebut.

Melalui jalur mengikuti kepindahan orang tua/wali

-Untuk anak Guru atau Tenaga Kependidikan yang mendaftar pada sekolah tempat orangtua/wali bekerja dan dibuktikan dengan SK Mengajar di sekolah tersebut.

-Untuk anak dari TNI atau Polri yang mendaftar di sekolah yang terdekat dengan kantor orang tua/wali yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kantor yang bersangkutan.

Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru, Heri Kurnia, M.Si menegaskan kepada seluruh kepala sekolah untuk tidak melakukan Pungli atau pungutan dalam bentuk apapun, “kalau masih ada juga kepala sekolah yang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepala sekolah tersebut akan berurusan nantinya dengan aparat hukum karena sudah dilarang dalam Perbup”. Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan tersebut juga menambahkan, “khusus untuk Tingkat SMP, Penerimaan Peserta Didik Baru sudah dilakukan dengan sistim elektronik agar transparan dan akuntabel. Artinya seluruh berkas tersebut di input dalam sebuah aplikasi agar bisa terpantau oleh siapapun yang nantinya membutuhkan data tersebut”. (MY)

Dilihat: 1168