Pauh Parit Malintang SD N 11 Enam Lingkung

​Bupati Padang Pariaman Shalat Hajat Bersama HIMPAUDI, Kawal Judicial Review UU Sistem Pendidikan Nasional

Parit Malintang - Bupati Padang Pariaman Drs. H. Ali Mukhni mendukung usaha guru guru PAUD se Indonesia dengan ikut Shalat Hajat dan Doa Bersama di Masjid Komplek Kantor Bupati Padang Pariaman di Parit Malintang, 

Turut bersama-sama Bupati melakukan salat Hajat Bunda PAUD Padang Pariaman yang juga Ketua TP PKK, Hj. Rena Ali Mukhni, Kepala Dinas Kesehatan Aspinudin, Kabag Humas dan Protokol Andri Satria Masri, Kabid PAUD Suhatman dan puluhan anggota PAUD se Padang Pariaman.

Bertempat di Masjid Komplek Kantor Kab. Padang Pariaman (Masjid Agung Kabupaten Padang Pariaman), salat Hajat diimani oleh Afrinaldi Yunas, PNS Pemkab Padang Pariaman yang sedang menyelesiakan program doktoralnya di UIN Imam Bonjol Padang.

Dalam sambutannya, mantan guru olahraga ini menyatakan dukungannya terhadap usaha guru guru PAUD seluruh Indonesia yang tengah berjuang melakukan judicial review UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Saya apresiasi usaha perjuangan ini karena saya berasal dari guru. Saya tau sulit dan susahnya menjadi guru apalagi guru yang dianggap tidak sama dengan guru formal lainnya," jelas Ali Mukhni.

Bupati yang satu satunya berasal dari guru di Indonesia ini berharap dan berdoa semoga dengan salat Hajat ini keinginan mulia guru guru PAUD diijabah Allah SWT. "Tuntutan guru-guru PAUD sebetulnya sudah dari dulu ingin mendapatkan kesetaraan dengan guru yang lain. Tetapi, memang undang-undang dan aturannya belum memihak kepada mereka," katanya.

Terkait dengan guru kategori 2 yang belum diangkat menjadi PNS, Bupati Ali Mukhni menjelaskan bahwa Menpan RB telah membuka jalan untuk merekrut tenaga K2 tersebut menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak).

"Untuk PPPK, Pemkab Padang Pariaman sedang berusaha mengkaji kemungkinan ini. Jika merekrut PPPK maka Pemkab harus menyiapkan anggaran sebesar Rp. 27 Milyar untuk gaji atau honor PPPK. Ini sedang kita kaji, mudah-mudahan ada solusinya di APBD Padang Pariaman," jelas Ali Mukhni.

Berdasarkan laporan Kabid PAUD, Suhatman, bahwa kegiatan salat Hajat merupakan kegiatan se Indonesia dalam rangka mendorong dan mendoakan Tim HIMPAUDI Pusat dalam JR revisi UU Sisdiknas.

Menurut Suhatman, JR dilakukan karena dalam Sistim Pendidikan Nasional, pendidikan itu dibagi dua yaitu Pendidikan Formal dan Non Formal. Di tingkat pendidikan usia dini, pendidikan dibedakan dua yaitu Pendidikan Formal (TK) dan Non Formal (Kelompok Bermain atau PAUD). Perbedaan ini juga membedakan hak dan kesejahteraannya.

"Pembedaan ini juga membedakan hak dan kesejahteraannya yang diterimanya. Padahal keduanya sama sama memiliki tanggung jawab mendidik anak usia dini," jelas Suhatman.

Sementara itu, Afrizal Yunas menjelaskan tentang maksud pelaksanaan salat Hajat. "Salah satu cara keinginan kita dikabulkan Allah adalah salat Hajat. Salat Hajat dapat dilaksnaakan sampai 12 rakaat. Bisa dilaksanakan berjemaah dan sendiri sendiri.

"Tata cara salat hajat sama dengan salat wajib dan sunah lainnya. Bedanya, saat rakaat pertama setelah al Fatihah, dibaca ayat Kursi. Di rakaat kedua, ayat yg dibaca Al Ikhlas atau ditambah dengan 2 ayat pendek lainnya seperti An Nas dan Al Falaq," tutupnya. (*)

( Dikutip dari : Humas Protokol Padang Pariaman )

Dilihat: 391