Pauh Parit Malintang SD N 11 Enam Lingkung

​Sosialisasi dan Bimtek Dapodik Versi 2021 Jenjang PAUD, DIKMAS dan DIKDAS Tahun 2020

Parit Malintang – Bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman telah dilasanakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Dapodik Versi 2021 Jenjang PAUD, DIKMAS dan DIKDAS Tahun 2020 yang berlangsung tgl 27 s.d 30 Juli 2020, 03 s.d 13 Agustus 2020

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang pariaman yang diwakili oleh Al Azhar Adek, SH.M.Pd selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang Pariaman. Langsung sebagai narasumber pada acara Sosialisasi Dapodik Versi 2021 ini Drs. Metri Akbarsyah, MM selaku Kasi data dan Litbang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Padang Pariaman.

Pemutakhiran data semester 1 tahun ajaran 2020/2021 dilaksanakan menggunakan aplikasi terbaru yang saat ini dirilis yaitu Aplikasi Dapodik Versi 2021. Integrasi data dan pembaruan aplikasi telah dilaksanakan agar Aplikasi Dapodik Versi 2021 dapat digunakan untuk pengumpulan data dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan kesetaraan.

Aplikasi Dapodik versi 2021 telah menggunakan database versi baru yang dirilis dalam bentuk installer (tidak ada versi updater). Untuk ini secara teknis diharuskan melakukan uninstall Aplikasi Dapodik versi sebelumnya terlebih dahulu.

Kode registrasi Aplikasi Dapodik untuk satuan pendidikan pada jenjang PAUD (TK, KB, TPA, SPS) dan pendidikan kesetaraan (SKB/PKBM) telah diubah menjadi kode registrasi format baru yang akan didistribusikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Akun petugas pendataan tidak mengalami perubahan, sehingga akun pada aplikasi sebelumnya dapat digunakan untuk registrasi pada Aplikasi Dapodik Versi 2021.

Melalui kegiatan yang telah dilaksanakan itu diharapkan nantinya Dapodik yang dikirim ke Kementerian benar telah valid. Dan setiap sekolah harus masuk di dapodik supaya terdaftar di pusat, seandainya kalau lembaga-lembaga ini tidak mengisi dapodik, berarti tidak akan terdaftar di pusat dan rombongan belajarnya atau peserta didik tidak ada karena tidak terdaftar.” Kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Al Azhar Adek, SH.M.Pd

Adanya sosialisasi tersebut lembaga-lembaga terkait, bisa menginput data dapodik sehingga nama lembaganya dapat terdaftar di Pemerintah pusat, dikarenakan Aplikasi Dapodik tersebut adalah aplikasi versi 2021 menggantikan Aplikasi Dapodik tahun 2019. (UN) 

Dilihat: 645