Pauh Parit Malintang SD N 11 Enam Lingkung

​Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020

Parit Malintang, bertempatan di Aulia Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten padang pariaman telah di laksanakan rapat persiapan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020 yang berlangsung tgl 18 s.d 21 juni 2019.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Heri Kurnia, M.Si Selaku Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman.

Serta di hadiri oleh Kepala Sekolah SDN Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam pembukaannya Heri Kurnia memyampaikan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terkait Sistim Zonasi yang ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. “PPDB sistim zonasi ini telah diberlakukan pada tahun lalu, bahwasanya juknis untuk PPDB di Kabupaten/Kota/Provinsi diatur dengan Perbup/Perwako/Pergub, tujuannya agar pelaksanaan peraturan tersebut bukan sekedar menjadi tanggung jawab sekolah tapi juga melekat pada seluruh masyarakat, pemerintah desa, nagari dan kecamatan, semua harus tunduk pada peraturan yang sudah ditetapkan agar tidak ada polemik yang nantinya dianggap keputusan sepihak yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan masing-masing daerah”jelasnya.

Narasumber dalam kegiatan ini oleh Drs. Metri Akbarsyah, MM Selaku Kasi data Litbang Dinas Pendidikan dan Kebuadayaan Kabuapaten Padang Pariaman.

Dalam penyampaiannya Metri mengatakan untuk informasi PPDB sistim zonasi ini dibagi dalam tiga jalur dan harus memilih salah satu diantaranya, yaitu :

1 Melalui Jalur Zonasi, yakni sesuai Alamat/Domisili yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dari Kantor Wali Nagari yang ditetapkan minimal 6 bulan sebelum PPDB dimulai.

2. Melalui Jalur Prestasi, jalur prestasi ini bukan prestasi akademik melainkan prestasi-prestasi lainnya penunjang ekstrakulikuler seperti OSN, O2SN, FLSN, FL2SN dan lain-lain serta dibuktikan dengan sertifikat minimal yang bersangkutan pernah juara di tingkat Kabupaten. Penerimaan dari jalur ini Maksimal 5 persen dari total daya tampung Penerimaan Peserta Didik Baru di Sekolah tersebut.

3. Melalui jalur mengikuti kepindahan orang tua/wali

-Untuk anak Guru atau Tenaga Kependidikan yang mendaftar pada sekolah tempat orangtua/wali bekerja dan dibuktikan dengan SK Mengajar di sekolah tersebut.

-Untuk anak dari TNI atau Polri yang mendaftar di sekolah yang terdekat dengan kantor orang tua/wali yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kantor yang bersangkutan.

Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru, Heri Kurnia menegaskan kepada seluruh kepala sekolah untuk tidak melakukan Pungli atau pungutan dalam bentuk apapun, “kalau masih ada juga kepala sekolah yang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepala sekolah tersebut akan berurusan nantinya dengan aparat hukum karena sudah dilarang dalam Perbup”.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Sekolah SDN Kabupaten Padang Pariaman.

Kegiatan ini diikuti oleh 408 sekolah SD, Kegiatan ini berlangsung selama 4 hari di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman. (UN)

Dilihat: 1055